Bima NTB - MA, Pria 40 tahun alamat Kec. Minta Kabupaten Bima akhirnya Pasrah saat Tim Puma Sat Reskrim Polres Bima mengamankannya atas dugaan Kasus Perjudian togel Online.
Sebelumnya Sat Reskrim Polres Kabupaten Bima menerima laporan dari masyarakat terkait adanya seseorang yang melakukan tindak pidana Perjudian (Togel Online) yang menurutnya sangat meresahkan masyarakat.
Baca juga:
Lalu Wink Haris : NTB krisis keadilan
|
Atas informasi tersebut Tim Opsnal melakukan upaya penyelidikan untuk memastikan laporan tersebut, hingga akhirnya Tim yang dipimpin Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Kabupaten Bima Ipda Binawan Kharrismi bersama Katim Puma Aiptu Gatot Wahyudin melakukan upaya penangkapan terhadap terduga MA di Rumanya di Wilayah Desa Baralau, Kec. Monta, Kab. Bima pada 11 November 2024.
“Pengungkapan Kasus Perjudian togel online ini telah dilakukan Pada minggu lalu. Seorang terduga pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti, “ ungkap Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Bima Iptu Abdul Malik SH., Rabu (20/11/2024).
Lanjut Kasat, terduga telah melakukan tindak pidana perjudian togel online ini dengan modus menerima pembelian nomor togel dari masyarakat baik yang menitip secara langsung ke Pelaku Nomor togel yang di beli maupun mengirim nomor togel lewat Aplikasi Whatsapp.
Selanjutnya Terduga membeli kembali dengan memasang secara online melalui Situs Judi togel online menggunakan Akun Milik terduga. Ketika nomor yang di pasang keluar / menang maka terduga menerima untung yang dipotong langsung sebelum menyerahkan kepada masyarakat yang menitip nomor togel tersebut.
“Terduga mendapat untung dari nomor togel yang dipasang pembeli ketika nomor tersebut keluar / menang, “ Jelasnya.
Selanjutnya terduga akan menjalani proses hukum, yang saat ini sedang ditangani penyidik Sat Reskrim Polres Bima.
Pengungkapan Kasus Perjudian Togel online yang dilakukan Polres Bima ini, menurut Kasat Reskrim merupakan wujud komitmen dan dukungan Polres Bima terhadap program Asta cita Pemerintah dalam rangka memberantas segala bentuk perjudian Online.
“Judi ini merupakan penyakit masyarakat yang dampaknya sangat negatif dan merugikan pelakunya, maka dari itu kasus ini telah menjadi perhatian pemerintah dan Pimpinan telah menginstruksikan agar segera menangkap pelaku Perjudian. Tindakan Represif seperti ini akan terus kita lakukan terhadap siapapun pelaku perjudian, “pungkasnya. (Adb)